‘Robot’ Pemilik Nama Asli Mirip Ketua DPRD Batubara, Curi Handphone Dekat Kampung Ucok Kodam

Muhammad Syafi'i (31) diringkus unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB pagi, karena terbukti mencuri satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau.

topmetro.news – Seorang pria dewasa beranama Muhammad Syafi’i (31) diringkus unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB pagi.

‘Robot’ terbukti mencuri satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau.

Korban pencurian handphone adalah Kiki Irwansyah (24) warga Dusun II Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram. Sedangkan pelaku yang bernama serupa dengan Ketua DPRD Batubara itu merupakan warga Dusun I, desa yang sama dengan korban.

Penangkapan terhadap Robot dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian Panggabean SH.

Terkait ini, Kasi Humas Polres Batubara Iptu Alfander H Sagala menguraikannya dalam siaran pers. Bahwa mereka menerima laporan korban dengan Nomor: LP / B / 190 / XII / 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batubara / Polda Sumut.

Selanjutnya, Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, personil Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus ‘Robot dari Desa Indrayaman Kecamatan Tanjung Tiram. Yakni, persis di desa tempat Ucok Kodam (penggiat pers lintas desa) bermukim.

Sementara itu, masih bedasarkan keterangan siaran pers Kasi Humas Polres Batubara, bahwa pencurian satu handphone merk Redmi Note 9 hijau berserta satu kotak handphone Redmi Note, terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB, di Dusun II Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Di hadapan petugas, Robot mengakui bahwa awal kejadian ia masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang. kemudian mengambil handphone milik pelapor yang terletak di atas kepala korban. Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp2,5 juta.

Kini Muhammad Syafi’i alias Fi’i alias Robot (31) sudah berada dalam sel tahanan Mapolsek Labuhan Ruku. Selanjutnya menunggu proses sidang pengadilan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Penyidik mempersangkakan Robot dengan Pasal 363 KUHPidana, ancamannya kurungan penjara 5 tahun.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment